DPRD Lamsel Setujui Perubahan Perda LP2B, Delapan Fraksi Sepakat Lindungi Lahan Pertanian

banner 468x60

Lampungtoday.com — LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan turut menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Kedelapan fraksi itu terdiri atas Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Lahan Pertanian

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Egi, penguatan aturan perlindungan lahan pertanian menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” tegas Egi.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Jadi Fokus

Perubahan Perda LP2B diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Lampung Selatan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kawasan permukiman dan industri dengan kepentingan mempertahankan lahan sawah produktif.

Meski demikian, implementasi perda nantinya membutuhkan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap kesejahteraan petani juga menjadi faktor penting agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan berkelanjutan.

Dengan disetujuinya perubahan regulasi tersebut oleh seluruh fraksi, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pelaksanaannya berjalan efektif sehingga perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.

Perlu dipastikan pula bahwa proses pembentukan peraturan daerah dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara resmi.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses