Fraksi PKS Lamsel: Perda LP2B Bukan Sekadar Garis Peta, tetapi Benteng Ketahanan Pangan

banner 468x60

Lampungtoday- LAMPUNG SELATAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus diikuti langkah nyata dalam melindungi lahan pertanian produktif dan meningkatkan kesejahteraan petani.pada hari Rabu tanggal 14/10/2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhandar, dalam pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna pengesahan perubahan perda tersebut.

Dede menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung terbuka, partisipatif, dan menyeluruh.

Menurutnya, LP2B bukan sekadar penetapan garis atau batas lahan di atas peta, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber pangan bagi masyarakat.

“Bagi Fraksi PKS, LP2B bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan amanah konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lahan yang sudah beralih fungsi menjadi beton tidak akan pernah kembali menjadi sawah subur,” tegas Dede.

Ia menilai, perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang yang menentukan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang. Karena itu, kebijakan LP2B harus menjadi instrumen nyata untuk mencegah berkurangnya lahan sawah produktif akibat alih fungsi yang tidak terkendali.

“Menjaga sawah hari ini adalah investasi berharga untuk memastikan anak cucu kita di Lampung Selatan kelak tetap memiliki sumber pangan yang layak,” ujarnya.

Petani Harus Sejahtera, Bukan Sekadar Dilarang Menjual Lahan

Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengesahan perda tidak boleh berhenti pada aspek regulasi dan larangan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah juga harus memastikan petani memperoleh manfaat nyata dari kebijakan perlindungan tersebut.

Menurut Dede, pembatasan terhadap alih fungsi lahan perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian usaha dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Untuk itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.

Pertama, memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk lahan LP2B.

Kedua, mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, benih unggul, serta alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ketiga, memperkuat kepastian harga pembelian hasil panen dan menjamin akses pasar bagi produk pertanian.

Keempat, memperluas perlindungan terhadap risiko gagal panen melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Hanya petani yang sejahteralah yang akan dengan sukarela menjaga dan mempertahankan lahannya sendiri,” kata Dede.

Fraksi PKS berpandangan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian tidak hanya diukur dari luas wilayah yang ditetapkan sebagai LP2B, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlanjutan usaha tani dan memastikan petani tetap memperoleh penghasilan yang layak.

Desak Pengawasan Lapangan dan Sistem Informasi Terbuka

Selain memberikan insentif, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera membentuk Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Tim tersebut diharapkan mampu memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif, mencegah pelanggaran, serta menindak setiap pelanggaran melalui penerapan sanksi yang tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS juga mendorong pembangunan sistem informasi LP2B berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Sistem tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi mengenai lokasi dan luasan lahan yang dilindungi, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan.

Pembangunan Jangan Mengorbankan Sawah Produktif

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS turut menekankan pentingnya keselarasan kebijakan LP2B dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut fraksi tersebut, rencana pembangunan kawasan industri maupun perumahan harus memperhatikan keberadaan lahan sawah produktif agar kebutuhan pembangunan tidak mengabaikan kepentingan ketahanan pangan daerah.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa implementasi perda harus didukung alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tanpa pengawasan yang konsisten, insentif bagi petani, keterbukaan informasi, dan dukungan anggaran, perlindungan lahan pertanian dikhawatirkan hanya menjadi ketentuan di atas kertas.

Karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda LP2B di Kabupaten Lampung Selatan benar-benar menjadi landasan untuk menjaga lahan pertanian produktif, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses