Dugaan Oknum Kepala Dinas Perkim Kurang Tegas Menindak Pihak Perumahan Penyebab Rumah Warga Banjir

banner 468x60

Bandar Lampung— Masyarakat Gunung Terang Jl. Swadaya X mengeluhkan pembangunan perumahan PT RMW dengan nama direktur MRA, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran drainase dan terdapat penumpukan sedimen yang dibawa aliran air dari lokasi pembangunan perumahan tersebut dan menyebabkan banjir, ketika waktu hujan sehingga merugikan masyarakat Gunung Terang Kecamatan Langkapura.

Desember saat ini sudah mulai kembali turun hujan. Berdasarkan surat Sekda Kota Bandar Lampung 20 Agustus 2024 ditandatangani Iwan Gunawan no surat : B/349/600.33/III.04/2024 hal pemberitahuan hasil rapat bahwa berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung saudara MRA selaku direktur PT RMW dan owner (DMP) pengembang perumahan dalam kegiatan pematangan lahan belum/tidak memiliki izin site plan dan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sudah ada kesepakatan saat rapat di 15 Agustus 2024 untuk menghentikan kegiatan disaksikan lurah Gunung Terang, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Kapolsek Kemiling, namun Dinas Perkim Bandar Lampung tidak menindak tegas PT RMW, sehingga timbul dugaan ada persekongkolan antara PT RMW dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, “terang Pulung.

Ada kejanggalan disatu sisi perumahan ini belum memiliki izin persetujuan pembangunan gedung dan masyarakat sekitar belum menyetujui izin pembangunan perumahan, namun masih saja berlangsung terus pembangunan.

Saat rapat, owner dan direktur PT RMW di Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak menampakkan batang hidungnya.

Ini surat kali kedua perihal teguran dengan nomor : B/494/600.3.3.1/III.04/2024 perihal teguran untuk PT RMW dan direktur MRA, dengan ini diminta kepada PT RMW agar untuk menghentikan sementara waktu kegiatan pembangunan perumahan dan SEGERA menyelesaikan/mencari jalan keluar terkait permasalahan banjir yang diakibatkan dari pekerjaan pembangunan perumahan milik saudara tersebut serta berkoordinasi dengan camat, lurah dan masyarakat Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Setiap turun hujan, warga menjadi langganan banjir dengan menggali tumpukan pasir di drainase mereka yang berasal dari pembangunan perumahan tersebut yang menyebabkan banjir hingga setinggi pinggang orang dewasa, “terang Uni Yenti.

Kami setiap hujan tiba dengan intensitas besar dimalam hari kami sekeluarga bersama warga lain tidak bisa tidur dengan nyenyak dan mengantisipasi ada kekhawatiran akan ada banjir, “tambah Uni Yenti.

Kadis perumahan dan Permukiman, Yusnadi mengatakan bahwa, “hari ini sudah dihentikan sementara, dan diberikan surat teguran mulai Selasa 10 Desember 2024,” Terang Yusnadi.

Namun perkataan Pak Yusnadi selaku Kepala Dinas perumahan dan permukiman tidak sinkron antara pernyataannya dengan fakta dilapangan.

Awak media melihat dilapangan Selasa (17/12/2024) masih berlangsung pekerjaan dan tidak ada pekerjaan yang dihentikan sementara, artinya surat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung tidak diindahkan.

Dugaan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung terkesan tutup mata, melindungi MRA selaku direktur PT RMW dan apatis dengan permasalahan ini, karena belum ada tindakan nyata dan perbuatan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat contoh kecil dengan menghentikan sementara hingga menyelesaikan permasalahan bersama warga.

Izin dengan lingkungan ini harus diselesaikan dan mencari solusi SEGERA bersama dengan warga terdampak banjir sehingga tidak berlarut ketika sudah ditunggu perumahan semakin kompleks permasalahan berkepanjangan dan diikuatirkan akan ribut antar komplek Perumahan dengan warga yang terdampak banjir pun semakin luas dan sulit diatasi, “Ungkap Pulung.

Kejadian ini, untuk Aparat Penegak Hukum terutama Polda Lampung, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Sat Pol PP Bandar Lampung dapat turun bersama segera menindak tegas PT RMW dan dinas terkait jika perlu dilakukan penyegelan , sehingga warga tidak resah dan nyaman, karena akan menimbulkan keributan jika ini tidak di tindak tegas SEGERA oleh APH, karena telah merugikan warga dibuat tidak nyaman, “terang Herli. (Team).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses