Bandar Lampung : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana secara tegas mengatakan, Pemkot Bandar Lampung tetap akan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung saat ini tengah menyiapka gaji untuk PPPK dan jika tidak ada arang melintang gaji tersebut akan di bayarkan pada November dan Desember usai pengesahan APBD Perubahan.
“Per November dan Desember nanti mereka akan menerima gaji (PPPK),” ujar Eka Afriana, saat ditemui dilingkungan SMPN 16 Bandar Lampung, Senin, 26 September 2022.
“Ia Juga mengakatakan, selama guru PPPK itu belum menerima Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), untuk sementara terkait gaji menjadi tanggungjawab pihak sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Sementara, Kepala SMPN 32 Bandar Lampung Wahono, mengatakan bahwa tidak terdapat baik guru honorer maupun PPPK belum menerima gaji. Semua disesuaikan berdasarkan kemampuan sekolah dan jam mengajar guru.
“Dan selama PPPK belum menerima SPMT terkait gaji masih tanggungjawab sekolah, bisa di cek langsung ke sekolah tempat saya benar tidak,” kata Wahono. (Zld/Red)







