Lampung Utara : Gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Erwinsyah dikabulkan. Hakim Tunggal PN Kotabumi, Muamar Azmar Mahmud Farig menyatakan penyidikan terkait kasus Pekerjaan Belanja Konsultansi Konstruksi Spesialis-Jasa Inspeksi Teknik Tahun Anggaran 2021-2022 yang menetapkan Muhamad Erwinsyah sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
” Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1358 /L.8.13/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1359/L8.13/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Konsultansi Konstruksi Spesialis-Jasa Inspeksi Teknik Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022, Keputusan atau Penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA Tidak Sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenannya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” Kata sang Hakim yang memulai Sidang Praperadilan pukul 14.43 WIB.
Hakim juga menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya. Diketahui, Muhammad Erwinsyah melayangkan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2024. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Belanja Konsultansi Konstruksi Spesialis-Jasa Inspeksi Teknik Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022, Jumat (3/5/2024) sore.
Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.
Usai Sidang, Kuasa hukum Muhammad Erwinsyah, Slamet Haryadi mengapresiasi atas putusan yang disampaikan hakim tunggal Muammar Azmar Mahmud Farig, dengan kearifannya dan kebijaksanaannya bisa mempertimbangkan berbagai aspek disiplin ilmu.
Menurutnya, sering dikatakan bahwa korupsi itu bukan soal hukum tapi disana soal hak asasi manusia, ada disana soal administrasi pemerintahan, ada juga soal keuangan negara, keuangan daerah, ada juga soal prosedur dan juga ada soal koordinasi hubungan baik yang harus dilakukan maka persoalan yang kita ajukan praperadilan ini adalah sumbernya beradasarkan hal itu bukan berdasarkan pokok perkaranya.
” (Hakim Muamar) seorang alim, karena pengetahuannya cukup. Banyak poin-poin yang disampaikan Hakim Muamar begitu komprehensif sehingga putusannya sesuai dengan pengetahuan yang cukup, menilai mana yang wilayah hukum dan mana yang bukan,” Ucap mantan Hakim Tipikor PT Tanjung Karang, Lampung.
” Hak asasi manusia adalah menempatkan semua manusia itu sama, dimata pejabat, dimata penegak hukum, dimata Allah semua sama,” Imbuhnya.
Ia lalu menegaskan, putusan tadi bahwa permohonan dikabulkan mengenai soal penetapan tersangka itu tidak absah, tidak memiliki keabsahan.
” Jadi, (Penetapan Muhamad Erwinsyah sebagai tersangka) tidak sah. Selanjutnya, kita minta erwin dikeluarkan dulu, dikembalikan dulu, mudah-mudahan malam ini keluar (Erwin). Kasianlah keluarga besarnya, nama baiknya. Inikan masalah administrasi,” Tukasnya sembari berlalu dari awak media.