Lampung Selatan, LampungToday – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan kesiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar pendampingan bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/7/2026).
Empat perangkat daerah yang mengikuti pendampingan tersebut yakni RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Kegiatan itu bertujuan memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pendampingan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Dodik, pendampingan tersebut memberikan pemahaman mengenai perkembangan terbaru dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
“Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal,” ujar Dodik.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa penilaian Ombudsman tidak hanya dipandang sebagai target administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar, regulasi, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Edy.
Edy juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Menurutnya, hasil yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing perangkat daerah sehingga diperlukan sinergi untuk meraih hasil terbaik.
Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Red)







