Lampung Utara : Dua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Bupati Lampung Utara.
Kedua Kepala Desa tersebut, Kepala Desa Sabuk Empat, Anita dan Kepala Desa Sabuk Indah, Nandang yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Sabuk Empat.
Hal ini disampaikan, Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho Alrasyidi, diruang kerjanya, Senin (27/11/2023).
Menurut Ridho, keduanya dinyatakan bersalah terkait pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka diberikan sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis yang sudah tertuang pada surat Bupati Lampung Utara, yang ditujukan pada camat Abung Kunang.
” Sudah diberi teguran tertulis dari pimpinan ke Camat. Surat Bupati langsung kepada camat untuk menegur langsung agar lebih tertib administrasi,” Katanya.
Dijelaskan Ridho, Inspektorat melakukan proses pemeriksaan terkait pungutan PBB di Desa Sabuk Empat berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi dan kajian atas kasus tersebut, kemudian diteruskan kepada Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Hal ini berdasarkan LHP : 790/29/03.6-LU/2023 tanggal 23 Agustus 2023, untuk atas nama Anita dan LHP : 700/35/03.6-LU/2023 tanggal 3 Oktober 2023, untuk atas nama Nandang
“ Rekomendasi dari Bupati berupa sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis terhadap kedua Kades tersebut. Poin dari teguran itu, keduanya (Anita dan Nandang) wajib memberhentikan pungutan kepada masyarakat dan Camat memberikan teguran kepada kedua Kades itu agar tidak mengambil kebijaksan yang bertentangan dengan aturan,” Jelasnya.
Ia mengingatkan, agar Kepala Desa menjalankan teguran-teguran tersebut. Jika mengindahkan teguran itu, maka bisa berujung ke pemberhentian jabatan Kepala Desa.
” Jika tidak di indahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka bisa diberhentikan dari Kepala Desa,” Ingat Ridho.
” Inspektorat tentunya, akan mengawasi jalan atau tidaknya rekomendasi kedua Kades tersebut, melalui Irbanwil,” Imbuhnya.







