BANDAR LAMPUNG—(LT)—Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung menyampaikan perhatian serius terhadap proses hukum yang menjerat Samian, seorang penjual siomay warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, terkait peristiwa keributan yang terjadi di wilayah Gang Mawar pada 12 April 2025 lalu.
Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., bersama tim hukum DPW PGK Lampung yang diwakili oleh Andriyansyah, S.H., mendatangi langsung kediaman Samian guna mendengarkan keterangan serta memberikan dukungan moril dan pendampingan hukum.
Dalam keterangannya kepada tim DPW PGK Lampung, Samian mengaku bingung dan tidak memahami alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga bingung kenapa saya dijadikan tersangka.
Sampai hari ini saya sudah menjalani wajib lapor lebih dari satu tahun sejak tahun 2025,” ujar Samian.
Samian juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.
“Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika Samian mendengar suara teriakan meminta tolong dari luar rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Saat mendatangi lokasi, ia mengaku mendapati anak perempuannya berada di dalam sebuah mobil bersama teman-temannya dalam situasi keributan dan diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Situasi yang memanas kemudian berujung pada saling lapor antara kedua belah pihak. Namun pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya berimbang karena laporan yang mereka buat terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.
Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” tegas Andri Trisko.
Sementara itu, tim hukum DPW PGK Lampung, Andriyansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Samian dan keluarga guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPW PGK Provinsi Lampung berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilaporkan pihak keluarga Samian, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.(*)







