Lampung Utara : Buntut dari ditetapkannya Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah sebagai tersangka, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia diminta mengambil sikap terkait masalah hukum yang sedang terjadi di Inspektorat tersebut.
Permintaan ini disampaikan melalui Kuasa Hukum Muhammad Erwinsyah, Karzuli Ali, kepada awak media, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Karzuli, apa yang disampaikannya bukanlah mengada-ada, karena Kepala Inpsektorat didaerah dibawah binaan langsung Irjen Kemendagri. Sebab, ada nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemda dan UU Adimistrasi Pemerintahan yang tidak berlaku di Lampung Utara.
” Jadi kementerian harus cepat ambil sikap terkait kasus itu. Kalau kementerian diam dan tidak ambil sikap berarti nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tersebut tidak berguna dan tidak berlaku di Lampung Utara,” Ucap Karzuli dengan tegas.
Ia lalu menyebutkan bahwa dari kerugian negara hasil perhitungan BPKP Rp202 juta itu jauh sebelum ditetapkan tersangka. Dan, pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) telah mengembalikannya ke Kasda Pemkab Lampung Utara.
“Jadi negara ruginya dimana, dan kami berkenyakinan tidak terdapat aliran yang diterima klien kami. Malah yang ada, klien kami rugi karena telah mendukung kegiatan tersebut,” kata Karzuli.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi jasa pelayanan konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Lampung Utara.
Diketahui, Korps Adhyaksa pada Selasa 30 April 2024 telah menetapkan terlebih dahulu RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tekhnik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.
Lalu, ME selaku Kepala Inspektorat Lampung Utara, juga ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, jum’at (3/5/2024) sore. Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan dan BPKP Provinsi Lampung, keduanya disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60.