Bandar Lampung – Forum Peduli Budaya Lampung (FPBL) menyambut baik dan mendorong gagasan program Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang bertujuan melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Salah satu upaya tersebut adalah Rencana Penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian adat saat hari kerja aktif atau sekali dalam seminggu, serta menggunakan bahasa Lampung dalam komunikasi di lingkungan kerja.
Ketua Forum Peduli Budaya Lampung, Suherman Masyhur mendukung Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD menerbitkan kebijakan mengenai Pelestarian Budaya dan kearifan lokal Lampung.
“Saya sangat mendukung kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD Tanggamus yang memang sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap pelestarian budaya kearifan lokal masyarakat Lampung yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk menjaga dan memajukan adat budaya Lampung,” ujar Suherman Masyhur Selasa, 14 Januari 2025.
Suherman Masyhur menjelaskan bahwa tindakan pemerintah untuk mengenakan pakaian adat saat hari kerja aktif atau sekali dalam seminggu, serta menggunakan bahasa Lampung dalam komunikasi di lingkungan kerja merupakan langkah strategis untuk memajukan bagian dari kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan selaras dengan nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara 1945.
Menurutnya, penggunaan pakaian adat dan bahasa lokal dalam lingkungan kerja dapat memberikan corak nilai – nilai kebesaran budaya Lampung dan menciptakan suasana kerja bernilai tradisional.
Suherman Masyhur juga menekankan pentingnya Pemerintah membuat Rencana Penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian adat saat hari kerja aktif atau sekali dalam seminggu, serta menggunakan bahasa Lampung dalam komunikasi di lingkungan kerja, Jangan hanya sebatas mengesahkan payung hukumnya saja namun dalam penerapannya tidak konsisten. Suherman Masyhur berharap semua masyarakat Lampung dapat mengawasi dan menjadi
Tim Penilai, Tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah, sesuai dengan Pasal 24 ayat ( 2) UU RI NO.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengamanatkan Setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
“Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat secara bersama pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap Perda saya yakin kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, pemerintah dan masyarakat akan semakin mencintai budaya kearifan lokal. Dukungan dari semua pihak, sangat diperlukan,” ujar Suherman Masyhur.
Dengan adanya kebijakan ini, Suherman Masyhur yakin bahwa Kabupaten Tanggamus dapat menjadi daerah percontohan bagi Kabupaten / Kota Se-Provinsi Lampung bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus merupakan daerah yang berhasil memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah dinamika perkembangan dunia guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Kami, selaku pengurus Forum Peduli Budaya Lampung mengajak seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan melalui Pelestarian Kearifan lokal Lampung seperti penggunaan pakaian adat, berbahasa Lampung, pelestarian Ornamen Siger dan Pelestarian Aksara Lampung untuk dapat terus digiatkan oleh Pemerintah dan Masyarakat Se- Provinsi Lampung.