BANDAR LAMPUNG—Keluhan Warga Terhadap PT Moratelindo Tanam Tiang Dirumah Warga Seperti tamu tak di undang, DPRD Kota Bandar Lampung hingga Pemkot Hanya Diam
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (IDX : MORA) (selanjutnya disebut “Moratelindo”) merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000.
Moratelindo bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).
Kali ini, sorotan tertuju pada PT Moratelindo tidak menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan kabel fiber optik udara.
Halina, warga Jalan Tunggul Ametung Gg Balau No 1A, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, menjadi salah satu korban pemasangan tiang fiber optik tanpa izin, “ujar Halina. .
Ia mengeluhkan adanya tiang fiber optik yang terpasang di dalam pekarangan rumahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, “terang Halina
“Tiang wifi ini terpasang dua tahun lalu tanpa izin. Saya sudah melapor ke RT, tapi tidak ada penyelesaian,” ujar Halina, Rabu, 8 Januari 2025.
Saat ditanyakan kepada Dekrison Kabid Pengawasan dan pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, tiang tersebut milik Moratelindo.
Rapat dengar pendapat bersama Dinas Perkim,
9 Januari 2025 terkait tata pengelolaan fiber optik tidak ada tindak lanjut dan aksi nyata dari keluhan warga kedaton hanya dibiarkan saja.
Saat awak media menelusuri dan tiang fiber optik yang tertanam di pekarangan rumah ibu Halina milik PT Moratelindo.
Setelah itu awak media investigasi PT Moratelindo ini beralamat di Jl Bunga Mas No 33 Kelurahan Tanjung Senang Kec.Tanjung senang Kota Bandar Lampung.
Saat mencari alamat tersebut yang didapat bukan perusahaan yang ada rumah pribadi Pak Wito
Pak Wito mengatakan, “ini rumah saya alamat tersebut bukan alamat PT Moratelindo, “Ungkap Wito selaku pemilik rumah.
Awak media pun selanjutnya menanyakan RT 02,pak RT nya Pak Sudirman, “Pak Sudirman mengatakan, “tidak pernah ada yang melapor atas nama perusahaan tersebut dan juga ditempat terpisah di benar kan Lurah Tanjung Senang Bpk Dedi.
Semakin kompleks dan adanya dugaan kuat pelanggaran UU Telekomunikasi dan pembohongan publik yang dilakukan oleh PT Moratelindo tidak ditangani serius oleh Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung setelah RDP adem ayem saja, setelah awak media melakukan penelusuran ke dewan, dewan pun hanya diam termenung.
“Kami menunggu dengan senang dan tangan terbuka ketika ada ketegasan dari dinas terkait bukan dengan pembiaran dapat memberikan solusi buat kami dengan tidak bertele-tele,” tegas Halina.
Pemasangan tiang internet tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur secara jelas bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi.
Jika tidak memiliki izin, pemilik tanah atau bangunan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kami sangat berharap kepada Dinas Perkim, DPRD Kota Bandar Lampung dan juga pihak APH dapat memberikan solusi buat kami, mempertemukan dengan PT Moratelindo tersebut, APH dapat menindak tegas, “tutup Halina.(zld)