Bandar Lampung : LSM AKAR Lampung meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut pergub yang di tandatangni Arinal Djunaidi. Senin (3/6/2024).
Masa menilai pergub tersebut menguntungkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dimana dalam revisi pergub Lampung nomor 19 Tahun 2023 memperbolehkan perusahaan tebu membakar lahan tebu sembarangan tanpa cek kealitas udara.
Lantaran pergub tersebut LSM AKAR Lampumg menyebut Arinal Djunaidi melanggar undang undang negara dan ini merupakan bukti pembangkangan pada negara.
Tak hanya itu LSM AKAR Lampung menyebut Gubenrur Arinal Djunaidi telah melanggar undang undang dan ini merupakan bukti pembangkangan terhadap negara.
Arek/Red







