LSM Tempe Minta Sulpakar di Proses Hukum

banner 468x60

Bandar Lampung : Ketua LSM Team Monitoring Penyimpangan dan Korupsi Provinsi Lampung ( LSM. TEMPE) Mailudin meminta penegak hukum tetap memproses PJ. Bupati Mesuji Sulpakar terkait dugaan suap gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokterran Unila yang melibatkan rektor Unila Karomani dan beberapa orang lainnya.

Mailudin meminta Penegak hukum tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus suap gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokterran Unila.

Bacaan Lainnya

ia menyebut menyebut selain Andi Desfiandi ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus suap itu salah satunya PJ. Bupati Mesuji Sulpakar.

Dari hasil persidangan Sulpakar di sebut-sebut oleh Jaksa KPK sebagai pemberi gratifikasi kepada mantan Rektor Unila Karomani selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2020,2021,2022 dengan total gratifikasi yang di berikan Sulfakar Rp. 1,1 Milyar.

Untuk itu Mailudin meminta penegak hukum tidak tebang pilih terhadap Sulpakar yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Jangan cuma Andi Desfianfi aja donk kan Sulpakar juga terlibat gratifikasi”. Tegas Maludin.

Tegas juga ia meminta agar penegak hukum memunculkan nama-nama tersangka baru dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokterran Unila.

Hingga berita ini di turunkan PJ. Bupati Mesuji Sulpakar yang juga kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak merespon konfirmasi yang di kirim redaksi lampungtoday.com melalui pesan singkat whatsup pribadi Sulpakar. Arek/Red

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses