BANDAR LAMPUNG-Manajemen SPBU Nomor 24.351.31 di jalan Imam Bonjol Kelurahan Langkapura Baru,Kecamatan Langkapura menyebut sudah menjalankan prosedur dalam melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU setempat.
Hal itu, diungkapkan Pengawas SPBU Pendi kepada awak media ini saat ditemui di kantor manajemen, menanggapi isu selip nya plat yang tidak sesuai di pom bensin tersebut, Selasa (26/12/2023) sore.
“Kalau soal itu tidak benar (plat). Karena kita sudah sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter terus ada batas pengisian berapa dan ada barcode juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP,” terang nya.
Pendi melanjutkan,bahwa pemberitaan di media online itu cuma mis komunikasi antara operator dengan awak media,dan sudah di selesaikan secara baik baik,dan pihak media juga sudah mengklarifikasi nya terkait pemberitaan tersebut.
SPBU ini terbuka buat siapa saja dalam melayani pembelian BBM untuk semua jenis kendaraan.
“Semua kendaraan Bang,ya kayak Fuso, dump truk gitu, motor juga iya semuanya masuk. Karena kita semua ada, Bio Solar ada, Pertalite ada, Pertamax ada,” sambungnya.
Pendi juga menyebutkan, prosedur melayani sesuai ketentuan Pertamina yaitu mengisikan BBM subsidi sesuai nopol dan barcode yg benar
Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.
“Pastinya ada (sanksi). Salah satunya pemecatan dari atasan kita, sama tindakan ke yang berwajib (lapor ke polisi,” cetusnya.
Untuk pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, Pendi menjelaskan, harus menggunakan barcode untuk pembelian jenis Solar.
Disoal apakah SPBU tempatnya pernah melakukan penyimpanan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Pendi menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tandasnya.
Ridho (40),warga bilabong mengatakan meski jarang mengisi di SPBU ini namun ia mengaku tak melihat ada kecurangan saat mengisi BBM.
“Jarang-jarang sih, puas nggak ada kendala. Kecurangan saya kira nggak ada,” singkatnya. (zld)







