MIRIS! 510 Tenaga Kerja Daerah Di Pesisir Barat Dirumahkan

banner 468x60

Pesisir Barat (Krui) : Dampak dari efesiensi anggran, sebanyak 510 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di berbagai Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dirumahkan atau diberhentikan.

Kebijakan tersebut diambil dalam melaksanakan arahan Pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Rabu (12/03/2025).

Bacaan Lainnya

Asisten III Pesisir Barat, Gunawan menyampaikan dalam konfrensi pers, tentang kebijakan Pemerintah Pusat ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

” Ada sebanyak 510 tenaga non ASN di Kabupaten Pesisir Barat diputuskan untuk dirumahkan, ” tegas Asisten III tersebut.

” Jumlah total keseluruhan tenaga non ASN Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 2.508 orang, dari junlah tersebut sebanyak 1.998 orang, ” ungkapnya.

” Sedangkan yang tidak memenuhi syarat untuk tidak diperpanjang sebanyak 510 orang yang tersebar diseluruh OPD, ” tambahnya.

” Alasan Pemerintah tidak memperpanjang 510 tenaga non ASN tersebut dikarenakan ketentuan undang-undang dan ketentuan Keputusan Menpan-RB yang harus dijalankan, ” tambahnya lagi.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat dan menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi keputusan ini tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni karena aturan yang tidak lagi membolehkan,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses