Mesuji : Penggunaan dana bos tahun anggaran 2022 SDN 6 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung diduga tidak sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, masyarakat menilai penggunaan dan pengelolaan dana bos SDN 6 Way Serdang diduga tidak transparan, seperti tidak adanya papan informasi penggunaan dana bos.
Hal tersebut didapati ketika beberapa wartawan melihat sekeling sekolah, dan mengejutkan pihak SDN 6 War Serdang tidak memasang papan informasi reaalisasi penggunaan dana bos dan penerima dana bos. Artinya ini diduga sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
Bendahara sekolah SDN 6 Way Serdang yang di wawancara media mengaku anggaran pemeliharan sekolah tidak sampai 5% dan juga dana tersebut sudah di realisasikan untuk merehab pintu kamar mandi ( MCK) dan sudah dipergunakan untuk mengecat dinding sekolah. (Agus.S/Red)







