Pemkot dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Lambat Dalam Menangani Pelanggaran Pembangunan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—Polemik pembangunan perumahan di Jalan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, terus bergulir.

Proyek yang diduga dilakukan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana tanpa izin lingkungan ini telah menimbulkan masalah banjir bagi warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada 16 Januari 2025 lalu, seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari pemerintah kota.

Warga sekitar lokasi pembangunan, seperti Pulung, mengeluhkan dampak negatif dari proyek tersebut.

Banjir yang sering terjadi akibat pembangunan diduga karena tidak adanya izin lingkungan dan pengelolaan drainase yang buruk.

“Pembiaran izin pembangunan oleh Pemkot Bandar Lampung sudah berlarut-larut, dan saat ini masih terjadinya banjir,” ungkap Pulung, Rabu, (22/01/2025).

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana.

Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap dan bahkan telah mengubah alamat domisili perusahaan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga beberapa kali mangkir dari undangan rapat terkait permasalahan ini.

Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung dinilai kurang tegas dalam menindaklanjuti hasil RDP.

Beberapa anggota dewan yang awalnya lantang menyuarakan tuntutan warga, kini terkesan enggan melanjutkan perjuangan tersebut.

Yuhadi pun menambahkan akan melakukan penyegelan, hingga pemblokiran sertifikat dan rekening bank nasabah yang melakukan transaksi rumah yang berada di Jl Swadaya X kel. Gunung Terang Kec. Langkapura, ” Tegas Yuhadi dengan nada Lantang dan berapi-api.

Namun hasil rapat ini terindikasi hanya syarat menghilangkan kewajiban tugas sebagai anggota dewan namun tidak melaksanakan tugas penting nya sebagai pengawasan.

Menurut uni Yeni dan pulung yang mewakili warga setempat adanya kekhawatiran dugaan Sandiwara pada saat Rapat kemarin, karena tidak tegas DPRD Komisi 3 dalam menangani hal tersebut.

“Menurut saya DPRD Komisi 3 Kota Bandar lampung tidak melanjutkan hasil rapat tempo hari, adem ayem ini semua tidak akan bekerja maksimal dikhawatirkan akan penuh Sandiwara, DPRD Kota Bandar Lampung ini harus dikawal sampai benar-benar warga mendapatkan haknya,”terang Perwakilan Warga Uni Yenti dan Pulung.

Peran pemerintah daerah dalam kasus ini juga menjadi sorotan.

Saat di tanyakan oleh awak media, tentang surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, sampai saat inipun belum ada surat hasil rekomendasi rapat yang disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung, sehingga Pemkot dapat mengambil langkah konkret.

Lurah Gunung Terang, Abizar Algifari, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan karena belum ada persetujuan dari RT dan warga. Namun, mengapa pembangunan tetap berjalan?

Warga berharap agar pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Rasendrya Mitra Wahana.

Mereka menuntut agar pembangunan dihentikan sementara hingga semua perizinan lengkap dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap dapat duduk bersama dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar Pulung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses