Pemprov Lampung Pastikan Transparansi Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi

banner 468x60

Pemerintah Provinsi Lampung menepis kabar mengenai indikasi non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta secara utuh.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).

Rendi Reswandi menjelaskan bahwa Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana) merupakan tahap awal dari implementasi Manajemen Talenta.

“Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik,” ujar Rendi.

Rendi menjelaskan Profiling ASN ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pilot project dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi.

Data profiling tersebut, lanjut Rendi, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi.

Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.

Menanggapi isu intervensi dari Inspektorat dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi Reswandi juga memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja itu (dulu Baperjakat) bahwa salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga memang keberadaannya diwajibkan,” jelas Rendi Reswandi.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses