Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel

banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, LTD : Pasca terbitnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dapat merubah peta politik di Lampung Selatan dalam menentukan bakal pasangan calon. Bahkan sejumlah bakal calon yang tidak terakomodir oleh hegemoni parpol dapat diusung oleh gabungan parpol peserta pemilu non parlemen dan parlemen.

Pada awalnya, sejumlah kandidat populis sempat digadang-gadang untuk maju dalam kontestasi pilkada Lampung Selatan 2024. Seperti Melinda Zuraida putri dari Zulkifli Anwar (Partai Demokrat) dan Hendry Rosyadi (eks Ketua DPRD Lamsel). Namun terganjal dengan massif-nya hegemoni elit parpol mengusung salah satu bakal calon.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sejumlah parpol telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung paslon pada pilkada 2024.

Seperti PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem untuk bakal paslon Egi – Saiful.

Kemudian ada PDIP dan PKS untuk bakal paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman).

Sementara, 2 parpol peserta pemilu memiliki wakil di parlemen seperti Demokrat dan Golkar dikabarkan belum mengeluarkan keputusan untuk mengusung salah satu bakal paslon.

Sementara, Ketua DPC Partai Garuda Lampung Selatan, Zulhaidir menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut dia, partai Garuda bakal segera melakukan konsolidasi untuk menyikapi putusan MK tersebut.

“Partai Garuda segera lakukan konsolidasi, apakah bakal gabung dengan koalisi yang telah terbentuk atau bakal bentuk poros baru dengan mengusung bakal calon sendiri bersama dengan gabungan parpol non parlemen lainnya,” ucap dia, Selasa 20 Agustus 2024.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Lampung Selatan Joko Purnomo S.Pd mengatakan, putusan MK Nomor 60 tersebut membuktikan alam demokrasi di Indonesia masih baik dan sehat. Karena kata Joko, sesuai konstitusi, selaku parpol peserta pemilu memiliki hak untuk turut andil dalam menentukan pemimpin di daerah.

“Partai Hanura menyambut baik putusan MK tersebut, namun kita tetap konsisten dengan putusan kami untuk mendukung dan mengusung Hi Nanang Ermanto sebagai calon Bupati Lampung Selatan 2024,” imbuh Joko seraya mengatakan bukti nyata Nanang Ermanto yang menjadi alasan utama Partai Hanura mendukung kandidat petahana.

Untuk sekedar diketahui, dengan keputusan MK tersebut berimplikasi dengan dibolehkannya partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Lampung Selatan dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berikut suara sah Partai hasil pemilu DPRD Lampung Selatan 2024 :

1.Gerindra 112.596,

2.PDI Perjuangan111.824,

3.PAN 66.740,

4.PKB 58.932,

5.Golkar 54.749,

6.Demokrat 50.947,

7.PKS 49.923,

8.Nasdem 37.602,

9.PPP 12.455,

10.Perindo 11.128,

11.Garuda 4.742,

12.PSI 3.904,

13.Hanura 3.614,

14.Buruh 2.261,

15.Gelora 2.216,

16.Ummat 1.245,

17.PKN 701,

18.PBB 548.

Total : 585.857 suara

Rincian :

Suara parpol miliki kursi : 543. 313

Suara parpol non kursi: 42. 544

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 apakah sudah bisa dilaksanakan dalam tahap pilkada 2024, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.

“Karena ini baru diputuskan, kami masih nunggu arahan dari KPU RI bang. Yang pasti sesuai mekanisme yang berlaku, apalagi ini kan berlaku untuk seluruh pilkada di Indonesia,” tutur Ansurasta Razak.

(Rls)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses