Rapat Mediasi Dinas Perkim,Masyarakat,Serta Pemilik Tempat Wisata.

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Dinas perumahan dan permukiman kota bandar lampung, mengadakan rapat mediasi, menindak lanjuti laporan masyarakat perihal dugan tidak adanya legalitas pengelola wisata vietnam, kamis siang (22 Juni 2023).

Rapat media dipimpin oleh Kabid pengendalian permukiman kota bandar lampung, Dekrison, SH, MH, dan di hadiri stakeholder terkait antara lain, Bu Melisa bagian Hukum pemkot bandar lampung, Sekretaris Dinas Pariwisata Dirmansyah, staf dinas pariwisata setiawan, Muntahar PM & PTSP (Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu), Yusdani Maulana Staf Satpol PP kota Bandar Lampung, Lurah Sumber Agung, Satria Dinata, Bhabinkamtibmas Hamimi. E, Babinsa Serma Edi Susanto, Langgeng dan Arie Ketua Pemuda Sumber Agung, Kepala Lingkungan I Pak Sardi Sahri, Julio Ketua RT 001 LK I Sumber Agung, Pardiono Ketua RT 08 LK I, Dr. Wayan mustika dan Ani pemilik wisata jukung vietnam, Sartio Mewakili pemilik Kampoeng Vietnam, dan wakil dari tebing vietnam, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta hadir beberapa orang dari perwakilan masyarakat sumber agung.

Dalam rapat mediasi tersebut dinas terkait memberikan arahan dan bimbingan perihal kisruh antara warga setempat dan pengelola wisata jukung vietnam beberapa hari lalu tanggal 03 Juni 2023 malam, yang sempat viral mengeruduk di tempat wisata jukung vietnam karena di duga adanya pasangan bukan suami istri menginap di penginapan wisata jukung vietnam serta dugaan tidak adanya legalitas pengelola wisata jukung vietnam serta pengola wisata vietnam lainnya.

Bacaan Lainnya

Dinas terkait berharap agar pengelola wisata vietnam dan masyarakat bersinergi bersama-sama, untuk memajukan daerah sumber agung pada khususnya dan kota bandar lampung pada umumnya, dan dinas terkait berharap agar pengola wisata melengkapin legitas izin tempat usahanya yang sampai sekarang belum terpenuhi seperti tempat wisata Jukung Vietnam Belum di penuhi PPG izin Pendirian Pembangunan Gedung yang tentu syaratnya adalah tanahnya tidak dalam sengketa serta harus mempunyai AJB dan SHM.


Di tempat yang sama perwakilan masyarakat joni mengatakan adanya rapat mediasi ini kami ingin agar pemerintah memfasilitasi hubungan pengelola wisata vietnam dengan masyarakat sekitar lebih baik, dan serta adanya temuan masyarakat sekitar terhadap pasangan bukan suami istri menginap dalam keadaan hamil, yang diperbolehkan menginap karena status KTP nya status kawin, serta ada nya ucapan pak wayan pemilik wisata jukung vietnam yang sempat menyinggung perasaan masyarakat sekitar pada saat menggeruduk di wisata jukung vietnam malam beberapa hari lalu,” jelas Joni

Joni menyampaikan agar pemerintah kota bandar lampung menutup sementara semua penginapan wisata vietnam, dan agar pak wayan pemilik wisata jukung vietnam meminta maaf secara tertulis diatas materai kepada warga atas sikap arogan nya serta ucapannya, yang menyinggung perasaan perwakilan masyarakat sekitar pada saat itu.” Imbuh Joni

” Pemilik wisata Jukung vietnam Ani menyampaikan kepada awak media menyambut baik serta terima kasih, atas diadakannya rapat mediasi ini yang di fasilitasi oleh Dinas perumahan dan permukiman kota bandar lampung, atas ke salah faham antara masyarakat sekitar dan pemilik wisata vietnam, agar harapnya ke depan masyarakat sekitar mendukung semua pengelola wisata vietnam, agar dampak kehadiran wisata vietnam ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar, serta pemerintah kota bandar lampung dari aspek income pajak. Tutupnya.(zld/ardn)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses