Selalu Di Permasalahkan, Kajari Lampura Dorong Tanah Wakaf Mendapat Legalisasi

banner 468x60

Lampung Utara : Sosialisasi Program Tanah Wakaf dan Garda Desa (Jaga Desa) dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Taman Wisata Green Bamboo Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, pada Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi ini ditujukan untuk 39 desa dari 5 kecamatan, yaitu dari Kecamatan Abung Tengah, Abung Pekurun, Kotabumi Selatan, Abung Kunang dan Kecamatan Kotabumi. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Kejari setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pada acara itu Asisten II Pemkab Lampung Utara, Mankodri, Inspektur Inspektorat yang diwakili oleh Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Ridho Al Rasyid, dan Kepala Kementerian Agama Totong Sunardi, perwakilan Kantor ATR/BPN, beserta para kepala desa dari lima kecamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjelaskan bahwa program sosialisasi tanah wakaf itu guna mengantisipasi adanya komplain dikemudian hari oleh ahli waris karena tanah wakaf yang telah diwakafkan belum memiliki ketentuan hukum tetap.

” Untuk itu, Kejaksaan mendorong BPN dan Kemenag untuk mensosialisasikan program tanah wakaf ini. Dengan tujuan membantu legalisasi tanah yang sudah diwakafkan,” Ujarnya, dihadapan puluhan Kepala Desa.

Farid Rumdhana juga menjamin bahwa pengurusan tanah wakaf guna mendapat legalisasi tidak dipungut biaya atau berbayar.

” Mudah-mudahan tidak berbayar (pengurusan tanah wakaf). Kenapa? Ini sosial, kalau ada yang minta-minta saya yang tangkap,” Tegasnya.

Menurut Farid Rumdhana, pihaknya bersama dengan BPN dan Kemenag telah menyelesaikan 13 sertifikat tanah wakaf dari setiap Desa di Lampung Uttara.

” Kita sama-sama tau, kalau yang namanya warisan atau wakaf, ujung-ujungnya ada masalah. Kita tidak masalah, tapi gak tau anak cucu kita. Dan, saat ini kita sudah menyelesaikan 13 sertifikat tanah,” Katanya.

Lebih lanjut, Farid Rumdhana mengajak Kepala Desa untuk mendata tanah-tanah yang sudah diwakafkan agar segera mendapat legalisasi.

” Tugas Kepala Desa dan aparaturnya mendata tanah yang diwakafkan untuk mendapat legalisasi, agar kedepannya tidak dipermasalahkan,” Katanya.

Asisten I Pemerintah Lampung Utara, Mankodri menyambut baik langkah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta jajarannya yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi Tanah Wakaf dan Garda Desa (Jaga Desa) yang dilaksanakan tersebut.

” Di wilayah Kabupaten Lampung Utara masih banyak tanah-tanah wakaf yang belum memiliki legalisasi,” Tuturnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses