Sri Ningsih Bantah Isu Penggrebekan dan Perselingkuhan

banner 468x60

Bandar Lampung : Sebuah kabar tentang penggerebekan di hotel berujung ke kantor polisi. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, melalui kuasa hukumnya membantah berada di sebuah kamar hotel bersama anggota dewan berinisial EH seperti yang beredar di media sosial.

Bantahan itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat, 21 Agustus 2026. Kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna, menyebut informasi tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

“Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” kata Hanafi.

Hanafi menyodorkan versi keberadaan Sri Ningsih pada hari yang disebut dalam kabar tersebut. Menurut dia, Sri Ningsih sedang sakit pada 16–17 Agustus 2026 dan memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel.

Sri Ningsih diklaim berada di rumah. Ia disebut masih menjalani pemulihan dan mendapatkan perawatan medis lanjutan atau home care, termasuk pemasangan infus.

Tim hukum mengatakan memiliki sejumlah bukti untuk mendukung bantahan tersebut. Di antaranya surat keterangan medis, keterangan saksi, serta rekaman CCTV dari kediaman Sri Ningsih.

“Rekaman tersebut membenarkan bahwa beliau tidak pernah berada di lokasi seperti yang dinarasikan,” ujar Hanafi.

Persoalan itu kemudian bergeser dari ruang media sosial ke ranah hukum. Hanafi mengatakan pihaknya telah melaporkan dua akun TikTok, @melanniati dan @ngopisosial, ke Polda Lampung pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Kedua akun TikTok tersebut sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Tim hukum Sri Ningsih juga sedang memilah pemberitaan yang muncul setelah kabar tersebut beredar. Sejumlah media, menurut mereka, diduga memuat informasi tanpa meminta konfirmasi kepada Sri Ningsih.

Hanafi meminta media yang memberitakan informasi yang dianggap keliru agar mencabut dan meralat berita, sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Persoalan pemberitaan juga menjadi perhatian kuasa hukum lainnya, Rido Juansyah. Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah situs yang tampil seperti media pers, tetapi tidak mencantumkan identitas perusahaan, penanggung jawab, maupun alamat redaksi secara jelas.

“Kita adukan ke Dewan Pers. Selain itu, tidak menutup kemungkinan nanti kita juga akan mengambil langkah pidana,” ujar Rido.

Menurut Rido, kebebasan pers bukan ruang tanpa batas. Ada kewajiban melakukan verifikasi dan menjaga akurasi ketika sebuah informasi menyangkut reputasi seseorang.

“Pemberitaan mengenai seseorang harus didasarkan pada fakta dan melalui proses verifikasi,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan perselingkuhan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung, masing-masing berinisial EH dari PAN dan Sri Ningsih dari PDI Perjuangan. Keduanya disebut berada di sebuah kamar Hotel Radisson di kawasan Mal Boemi Kedaton pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WIB.

Informasi tersebut kemudian menyebar melalui media sosial dan sejumlah situs berita.

Sri Ningsih membantah berada di hotel sebagaimana disebut dalam informasi itu. Melalui kuasa hukumnya, ia kini memilih jalur hukum untuk menguji siapa yang berada di balik penyebaran kabar tersebut.(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses