(Lampungtoday.com)– Kabid PAUD dan Dikmas Disdik Kota Bandar Lampung Lisa Kurniawati mengatakan untuk bisa mengikuti ujian Paket C calon peserta wajib memenuhi beberapa kriteriaa yang di tentukan Kemendiknas
Pusat,Rabu(26-11-2025).
Berikutt beberapa syarat yang harus di penuhi.
Calon peserta ujian Paket C wajib lulus Paket B atau lulus pendidikan formal SMP.
Calon peserta ujian Paket C harus mengikuti pembelajaran selama 3 tahun di sanggar kegiatan belajar (SKB) tempat ia mendaftar.
Syarat lainnya yaitu seseorang yang ingin masuk Paket C harus membuktikan ijazahnya melalui web verifikasi.
Lisa Kurniawati menambahkan sistem pembelajaran fleksibel sesuai aturan Kemendiknas.
“Sekarang tidak bisa langsung ujian. Peserta wajib mengikuti pembelajaran selama tiga tahun untuk Paket C,” jelas Lisa Kurniawati







