Lampungtoday.comMETRO -Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 Suhendra melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk segera mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putusan Pengadilan Negeri Metro.
Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu.
“Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro yang isinya meminta dan mengingatkan kepada penyelengara pemilu agar bisa melaksanakan kewajibannya dari Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu,”Jelas Suhendra.
Menurut Tim Kuasa Hukum Mubaraq Suhendra, pihaknya juga akan melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan dan menindaklanjutinya. Harus tegak lurus dan tegas, dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu, terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat didalamnya.
“Surat telah diterima oleh komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Kota Metro, semoga segera ditindaklanjuti,”tutupnya
Badawi Ketua Bawaslu Kota Metro mengatakan bahwa surat layangan yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dirapatkan.
“Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan segera dirapatkan untuk beberapa hari kedepan ,”jelas Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi .
“Nova Hadiyanto Angota KPU Juga Mengatakan, Akan segera mempelajari surat yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mubaraq.” Pungkasnya.(Tim)