Connect with us

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Tiga Penjabat Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik mengambil Sumpah Jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).

Pada kegiatan tersebut Gubernur melantik Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Mesuji, kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.

Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya.

“Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Gubernur.

Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara.

Oleh karenanya Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :

1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.

“Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, kemudian Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib. dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” papar Gubernur.

Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.

“Di masa transisi ini, Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi di Bandar Lampung Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tak hanya melibatkan personel Polresta saja, namun personel di jajaran Polsek juga melakukan kegiatan imbangan sesuai dengan wilayahnya masing masing.

Selain melakukan patroli, petugas juga sesekali menyapa dan berkomunikasi dengan para pedagang maupun pengunjung yang datang di pasar tersebut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nialwati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dengan hadirnya sosok Polisi di tengah tengah masyarakat.

“Tak hanya melakukan patroli, tentunya petugas juga berdialog dengan para pedagang dan pengunjung, memberikan pesan pesan kamtibmas” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (25/04/2024).

Nila berharap dengan adanya kegiatan ini akan berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.(*)

Continue Reading

Trending