Bandarlampung,..– Pasangan Ekawati dan Yoef pemilik kendaraan lengkap dan resmi Beat Deluxe warna hijau BE 2188 AHG warga Sukabumi Kota Bandar Lampung, mengalami kehilangan di Burger King Antasari saat mereka menghadiri acara ulang tahun teman anaknya ketika keluar motornya sudah raib dibawa pencuri, Minggu (06/04/2025).
Terang Yoef kepada awak media, pihak Burger King Antasari ini sudah bertaraf international namun tidak memiliki parkir yang nyaman dan tidak menggunakan E Parking seperti parkir liar aja, “terang Yoef kepada awak media.
Harapan Yoef pemilik kendaraan BE 2188 AHG motor lengkap kepada Burger King Antasari, Burger King Antasari dapat memberikan solusi untuknya wujud tali asih yang terkena musibah kehilangan motor disana, ” ungkapnya.
Saat awak media menelusuri langsung ke lokasi Burger King Antasari, juru parkir menjelaskan bahwa, “Doni bekerja sebagai tukang parkir hanya sendiri 24 Jam ya terkadang mau bunuh diri, karena bekerja sendiri,” Terangnya.
Juru parkir di Burger King tidak memiliki karcis resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung setiap pengendara yang parkir, “Terang Doni.
Doni mendapatkan surat tugas dari bagian pengamanan TNI/Polri Babin Kali Balau Kencana setiap hari Doni harus menyetorkan Rp 50.000 perhari ada tidak ada harus setor Rp 50.000 dan terkadang ya harus nombok, “tambah Doni.
Saat awak media menanyakan kepada Rian selaku Manager Burger King Antasari sistem pengelolaan parkir bukan dari Burger King Antasari namun dari pihak TNI/Polri, “Ujar Riyan.
Setelah kejadian kehilangan itu kami sudah pindahkan lokasi parkir motor dari yang jauh sekarang sudah dekat dengan pintu keluar masuk dan CCTV jelas, meskipun sudah ada CCTV tempat kehilangan disana tidak jelas videonya, ” Tambah Rian.
Rian pun selaku manager Burger King Antasari tidak mengetahui ada pemasukan atau tidak untuk Kota Bandar Lampung dari kantong parkir.
Setiap pengunjung yang datang makan disana dikenakan pajak ppn 10%. Terkait kehilangan kendaraan motor Ekawati dan Yoef yang hilang pihak Burger King Antasari tidak bertanggung jawab karena sudah ada himbauan terpasang di sekitar parkiran motor, “terang Riyan
Dilansir dari Kompas.com 11 Juli 2023, Mengalihkan tanggung jawab tukang parkir Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti yang tertera pada karcis mengalihkan tanggung jawab mereka.
“Tidak dapat dibenarkan dan dilarang,” ujarnya.
Hal ini diatur dlm Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja,” terang Agus.
Bahkan pemilik tempat parkir dapat digugat secara hukum perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keputusan ini juga linier dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.(tim).