Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung di rapat paripurna pada Senin (18/9/2023).
Pengunduran diri Chusnunia Chalim (Nunik) untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Caleg di DPR RI pada Pilgub 2024 mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni mengatakan selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Wagub Nunik.
“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur wakil gubernur itukan pusat,” kata Elly Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
Elly menyebut secepatnya DPRD Lampung akan mengirimkan surat itu ke Kemendagri.
“Ya secepatnya, kita bahas di rapim lalu kita sampaikan ke pusat agar disahkan pengunduran diri bu Wagub. Bisa jadi Bu Nunik juga sudah mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke pusat,” ujarnya.







