Temuan Pansus PPJ DPRD Lampura Ditindaklanjuti Kejaksaan? Ini Kata Kasi Intelijen

banner 468x60

Lampung Utara : Menyikapi temuan fakta baru dalam kasus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh Pansus PPJ DPRD Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan memantau dan melihat perkembangan untuk membuka kembali perkara tersebut.

Diketahui, pada tahun 2020-2021, Kejaksaan pernah menangani kasus dugaan kebocoran PPJ PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Agung, Kotabumi. Saat itu, sejumlah pejabat teras di Pemerintahan Lampung Utara, dan Manajer Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan PLN Kotabumi, Wilfrid Sahat P Siregar dan jajaran pegawai PLN lainnya turut dimintai keterangan oleh Tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, berjanji akan membuka kembali kasus dugaan kebocoran PPJ jika ada temuan dan bukti baru.

” Iya, jika ada temuan baru dan bukti baru, bisa dibuka kembali (kasus dugaan kebocoran PPJ),” Katanya, ketika dimintai tanggapannya soal temuan fakta baru oleh Pansus PPJ DPRD Lampung Utara terkait dugaan kebocoran PPJ, Jum’at (5/12/2025) petang.

Menurut Ready, pihaknya tidak akan gegabah dan terburu-buru dalam menindaklanjuti temuan oleh Pansus DPRD Lampung Utara.

” Ya kalau memang ada temuan oleh pansus DPRD terkait PPJ, semua harus diperiksa kembali dulu, untuk menemukan ada atau tidaknya bukti baru. Tapi, kalo nggak jelas dan gak ada bukti temuan baru. Gak bisa (dibuka kembali),” Ujarnya.

” Artinya, kedepan kejaksaan akan melakukan sinergitas dengan Pansus PPJ dalam penanganan kasus dugaan kebocoran PPJ, mungkin dengan menyambangi Pansus DPRD atau seperti apa neh Pak Kastel?,” Tanya Wartawan.

Ready pun dengan lugas menjawab bahwa dirinya belum bisa terlalu jauh untuk berbicara.

” Belum bisa saya sampaikan sekarang, liat perkembangannya dulu,” Ucapnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pajak Penerangan Jalan atau yang disebut Pajak Barang dan Jasa atas Tenaga Listrik atau (PBJ-TL) DPRD Lampung Utara menemukan fakta mengejutkan terkait pengelolaan PPJ yang dikelola Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Ketua Pansus PPJ atau PBJ-TL DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli, mengungkapkan bahwa hasil dari konsultasi dan kunjungan pansus ke Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa traffic light yang ada sekarang ini seharusnya berdaya paling tinggi 200 watt. Namun, faktanya di Lampung Utara, traffic light berdaya mencapai 500 watt.

” Di Kemenhub kita sampaikan, (Lampura) PPJnya terlalu mahal, ada yang 500 watt. Mereka (Kemenhub) kaget dengar traffic light berdaya 500 watt. Mereka sampaikan, tidak ada lagi traffic light berdaya 500 watt, yang paling tinggi sekarang ini berdaya 200 watt,” Bebernya, melalui sambungan WhatsApp kepada lampungtoday.com, Rabu (3/12/2025) petang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menetapkan standar teknis yang mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih modern dan efisien.

Lalu, kenapa di Lampung Utara traffic lightnya ‘terkesan’ dibiarkan menggunakan daya mencapai 500 watt?

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses