APBD Perubahan 2026 Lampung Selatan Disahkan, DPRD Soroti PAD hingga Aset Daerah

banner 468x60

Lampungtoday.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (4/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan struktur anggaran setelah perubahan.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,025 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,260 triliun. Sementara itu, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp250,581 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp23 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp247,348 miliar.

“Anggaran pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp250,581 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp247,348 miliar,” ungkap Jenggis.

Selain menetapkan perubahan APBD, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Rekomendasi tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola pelabuhan perikanan, penataan aset hingga pengembangan sektor pariwisata.

Banggar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memiliki kontribusi terhadap PAD, bekerja maksimal untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.

“Optimalisasi PAD tidak hanya memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi juga dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terkait tata kelola pelabuhan ikan dan aktivitas masyarakat nelayan.

“Koordinasi dinilai penting agar aktivitas perikanan dapat kembali berjalan normal dan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat pesisir,” imbuhnya.

Di sektor aset, Banggar meminta Pemkab Lampung Selatan melakukan penertiban dan penataan aset, terutama aset tetap berupa tanah.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses