Bandar Lampung — Pasca diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi, memilih bungkam dan irit bicara kepada awak media. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu enggan memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Andi Robi tampak keluar dari ruang BK DPRD Provinsi Lampung pada Senin (09/02/2026) tanpa banyak komentar. Saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dilakukan BK, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Tanya sama tim BK aja ya,” ujarnya singkat.
Ketika kembali dicecar pertanyaan mengenai apa saja yang ditanyakan oleh Badan Kehormatan selama proses pemeriksaan, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu kembali berkilah.
“Tanya aja sama temen-temen BK,” katanya sambil berjalan.
Awak media pun mencoba menanyakan durasi pemeriksaan, apakah berlangsung hingga dua jam atau tidak. Namun, Andi Robi kembali memberikan jawaban singkat.
“Enggak sampai kok, tanya aja ke BK,” tegasnya.
Menariknya, di sela-sela keengganannya menjawab pertanyaan wartawan, Andi Robi sempat melontarkan ajakan makan bersama kepada awak media, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ke publik. Menurutnya, BK akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Kami akan rapat internal dulu. Sabar ya teman-teman media,” kata Abdullah singkat.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Andi Robi dilakukan terkait dugaan pelanggaran etika atas peristiwa pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan DPRD Provinsi Lampung.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik dan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan pegiat demokrasi, yang mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan kode etik anggota dewan.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Provinsi Lampung masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.







