BANDAR LAMPUNG—(LT)— Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi satuan pendidikan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdikbud Kota Bandar Lampung tertanggal 10 September 2026, dengan nomor 100.2.2.5/2785/III.01/2026 perihal Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring/Online.
Dalam surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Bandar Lampung tersebut, Disdikbud menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan pembelajaran
Salah satu poin utama dalam surat tersebut yakni memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan sampai dengan Sabtu, 12 September 2026.
Selain itu, satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan melalui metode daring maupun penugasan yang dapat dilakukan dari rumah.
Kebijakan tersebut diarahkan agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung meskipun peserta didik belum kembali mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
Disdikbud juga meminta kepala satuan pendidikan untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan dengan memperhatikan kondisi serta situasi di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kebijakan pembelajaran daring diberlakukan.
Surat tersebut juga menekankan agar seluruh satuan pendidikan mengikuti arahan pemerintah serta ketentuan yang telah ditetapkan selama masa pelaksanaan KBM daring.
Dengan diperpanjangnya pembelajaran daring hingga 12 September 2026, aktivitas pendidikan pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Bandar Lampung masih dilakukan melalui sistem pembelajaran jarak jauh sesuai arahan Disdikbud.
Kemudian, Disdikbud juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidikan dan kependidikan melakukan pembersihan dampak abu vulkanik di ruang kelas maupun lingkungan sekolah.
Pembersihan tersebut dilakukan untuk memastikan ruang kelas berada dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan sebelum KBM kembali dilaksanakan secara langsung.
Pihak sekolah diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan KBM daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan data resmi dengan mempertimbangkan data resmi dari otoritas yang berwenang.
Disdikbud mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekolah dan orang tua siswa, tetap waspada namun tidak panik serta mengikuti arahan resmi pemerintah dan otoritas terkait.
”Tetap waspada, tidak panik, dan senantiasa mengikuti arahan resmi dari pemerintah serta otoritas yang berwenang,” demikian imbauan dalam surat tersebut.(***)







