Lampungtoday.com – LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggelar pertemuan koordinasi untuk membahas penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Ketua DPRD kabupaten Lamsel Ermayunesli , Wakil ketua II DPRD kabupaten Lamsel beny Raharjo dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hikmat Lase, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Kejari dan DPRD Lampung Selatan membahas pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda agar tidak bertentangan dengan kerangka hukum nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselarasan antara peraturan di tingkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga legislatif daerah juga diharapkan dapat mendukung proses penyesuaian regulasi secara tepat, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Kejari dan DPRD Lampung Selatan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan maupun penerapan Perda, khususnya yang memuat ketentuan pidana.
Penyesuaian regulasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan sistem hukum nasional serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat.







