Bandar Lampung : Tak dipungkirin lagi jika Hukum di Indonesia memang tajam kebawah dan tumpul keatas. Tak sedikit masyarakat yang merasakan pahitnya keberpihakan Hukum pada kalangan atas. Kalau dilihat dari sisi ekonomi masyarakat bawah memang sulit, ditambah mereka juga kurang memahami hukum.
Apalagi yang kita tahu Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum, Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum, sekalipun penguasa harus tunduk terhadap hukum yang berlaku, kalo kita lihat lagi tentang Hukum. Hukum adalah salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia.
Padahal Hukum itu diciptakan bertujuan untuk menggapai cita cita bangsa ini tentang keadilan, Seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia demi mensejahterahkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta menciptakan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu seharusnya Hukum di Negara Indonesia yang kita cintai ini jangan tebang pilih dan harus menegak kan keadilan seadil adilnya, Apalagi perkembangan jaman sekarang ini sangat pesat dengan julukan Indonesia Negara Hukum, harusnya Hukum itu lebih ditonjolkan dengan keadilan .
Contoh seperti kasus yang pernah menimpa seorang Ibu bernama Rochisatin Masyawaroh, yang membawa anaknya berusia 1 tahun 6 bulan kedalam penjara dengan Vonis 4 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara. Yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 UUD RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan masih ada berinisial NM yang menerima pidana kurungan 6 tahun 6 bulan akibat kasus Narkoba dan sedang mengandung 3 bulan kehamilan, kemudian melahirkan di RSUD Nunukan. Namun berbeda dengan kasus yang lagi hangat diperbincangkan saat ini yang di gandrung terlibat dalam kasus pembunuhan dan belum ditahan alasan kemanusiaan.
Dari kisah itu kita bisa melihat bahwa keadilaan Hukum di Indonesia ini belum benar benar di tegakan dan perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar keadilan ini benar benar ada untuk siapapun.
Zaldi Ferdian sebagai Jurnalis Media Lampung Today.com sangat mengapresiasi Program Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bekerjasama dengan PERADI sebagai pendampingan Hukum bagi warga yang tidak mendapatkan keadilan Hukum.
Mengutip dari perkataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana , tentang Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan pendampingan Hukum kepada warganya jika tidak mendapatkan persoalan keadilan. Tentu saja saya juga sebagai warga Negara Indonesia sangat merindukan tentang keadilan yang seharusnya diterima semua masyarakat.baik dari kalangan menengah ke bawah sampai menengah ke atas.
“Jadi masyarakat Kota Bandar Lampung yang punya masalah dengan Hukum akan kita dampingi, namun ini terkait dengan warga yang dizalimi, tapi kalau tidak ada masalah ya alhamdulillah jangan sampai bermasalah dengan Hukum,” tutup nya.(zld).







