Kadishub Lampura Akan Menindak Perusahaan Yang Armadanya Melanggar Aturan

banner 468x60

Lampung Utara : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, Anom Sauni mengancam akan menindak perusahaan-perusahaan yang memobilisasi armadanya yang kedapatan melanggar aturan.

Hal ini dikemukakannya, ketika menanggapi terkait aktivitas mobil fuso bermuatan singkong yang rutin melintasi dijalan Jendral Sudirman setiap malam hari.

Bacaan Lainnya

Menurut Anom, sikap tegas ini akan segera di tindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan yang mbalelo terhadap aturan.

” Bila perlu pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam surat kesepakatan bersama,” Katanya, Senin (27/5/2024).

Anom Sauni menerangkan bahwa rute yang seharusnya dilalui oleh kendaraan milik perusahaan tersebut adalah jalur Kalicinta – Bernah, dan mobil perusahaan ataupun jasa angkutan tidak di perkenankan melalui jalur perkotaan.

” Dinas perhubungan akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan nakal, bahkan bila perlu akan kita tertibkan,” Ucapnya dengan keras.

Diketahui, beberapa warga Lampung Utara mengeluh terkait jalan rusak sepanjang ruas jalan Hasan Kepala Ratu Sindangsari – Ketapang atau jalan Provinsi penghubung Lampung Utara Way Kanan yang rusak berat diduga akibat mobilitas kendaraan fuso bermuatan singkong yang diduga milik perusahaan MSM, yang diketahui MSM merupakan anak perusahaan dari GAJAH MADA INTERNUSA (GMI) yang rutin selalu melintas di Jalan Raya Prokimal – Hasan Kepala Ratu menuju jalan Jendral Sudirman.

Jalan Jendral Sudiman merupakan kawasan tertib lalulintas (KTL) terutama kawasan Pos Kota Tugu Gotong Royong (depan kantor Pemda) hingga Bundaran Tugu Payan Mas, merupakan jalur khusus kendaraan roda 4, bukan jalur mobil truk bermuatan, terlebih mobil yang digunakan perusahaan tersebut merubakan mobil fuso dengan kapasitas angkut 36 ton, terlebih mobilisasi berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23:00 WIB – 01:00 WIB.
Para perusahaan diduga mengabaikan peraturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh beberapa perwakilan perusahaan bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses