Ketua DPP KD Diduga Bekingi Perumahan Tak Berizin

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—Masyarakat Gunung Terang Jl. Swadaya X mengeluhkan pembangunan perumahan PT RMW dengan nama direktur M.Rendra, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran drainase dan terdapat penumpukan sedimen yang dibawa aliran air dari lokasi pembangunan perumahan tersebut dan menyebabkan banjir ketika waktu hujan.

Masyarakat Gunung Terang, Swadaya X bersama dinas Perkim, Dinas lingkungan hidup, Dinas PU, Satpol PP, camat, lurah dan dinas penanaman modal dan PTSP Bandar Lampung rapat bersama Kamis 15 Agustus 2024 namun MRA tidak hadir dan menyepakati untuk memberhentikan pekerjaan pembangunan perumahan hingga penyelesaian dengan warga diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Desember saat ini sudah mulai kembali turun hujan. Berdasarkan surat Sekda Kota Bandar Lampung 20 Agustus 2024 ditandatangani Iwan Gunawan no surat : B/349/600.33/III.04/2024 hal pemberitahuan hasil rapat bahwa berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung saudara MRA selaku direktur PT RMW dalam kegiatan pematangan lahan belum/tidak memiliki izin site plan dan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).

Sudah ada kesepakatan saat rapat di 15 Agustus 2024 untuk menghentikan kegiatan disaksikan lurah Gunung Terang, Kapolsek Kemiling, namun Dinas Perkim Bandar Lampung tidak menindak tegas PT RMW, sehingga timbul dugaan ada persekongkolan antara PT RMW dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, “terang Pulung.

Ada kejanggalan di satu sisi perumahan ini belum memiliki izin persetujuan pembangunan gedung dan masyarakat sekitar belum menyetujui izin pembangunan perumahan, namun masih saja berlangsung terus pembangunan, tidak diindahkan surat Sekda Kota Bandar Lampung oleh MRA.

Tidak mungkin Dinas Perkim, Dinas penanaman modal dan PTSP Bandar Lampung tidak ada dan tidak komunikasi serta tidak tahu kantor, nomor direktur dan owner PT RMW.

Ketua komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi dari Fraksi PKS meninjau langsung lokasi didampingi pak Pulung dan Herli selaku RT dilokasi, Senin (09/12/2024)

Lanjut ketua komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, menegaskan,”tidak ada dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung kelokasi bersama saya dan belum ada penyelesaian serta masih berjalan proyek ini, “tegas Agus Djumadi saat wawancara diruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Setiap turun hujan, warga menjadi langganan banjir untuk menggali tumpukan tanah di drainase mereka, berasal dari pembangunan perumahan tersebut yang menyebabkan banjir, “terang Uni Yenti.

Kadis perumahan dan Permukiman, Yusnadi mengatakan bahwa, “hari ini sudah dihentikan sementara, dan diberikan surat teguran namun mengatakan kepada awak media dia tidak memiliki nomor pemilik PT RMW tersebut, “Jawab Yusnadi, Selasa (10/12/2024)

DPP KD telah berbohong kepada awak media bahwa perumahan tersebut milik pribadi pak ACP dan hanya dikaplingkan.

Penelusuran awak media bahwa DPP KD penerima kuasa khusus yang isinya tanah tersebut milik Pak ACP dimanfaatkan oleh MRA yang beralamat di Jl Swadaya X Kelurahan Gunung Terang.

MRA merupakan direktur PT RMW berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan nomor 500/44/V/.55/VI.155/III/2015 ditandatangani Lurah Rajabasa Pemuka 25 Maret 2015 dan secara jejak digital owner dari PT RMW, DMP dan dibenarkan oleh Rio Irawan Lurah Rajabasa Pemuka bahwa DMP dan pengembang perumahan , surat domisili tersebut terpampang, sudah tidak ada dilokasi Rajabasa Pemuka saat ini, “terang Rio Irawan.

DMP ini merupakan anak dari Alm. satono (Bupati Lampung Timur 2005-2011) /dilansir Tribun Lampung 10 Maret 2014 yang sempat hartanya dirampas Kejati, dan ruko tersebut masih ada di Jl Tirtayasa Wijaya 3 Sukabumi yang kini menjadi kantor PT RMW.

Pemilik PT RMW dan pengembang perumahan Saujana (dilansir media kirka dengan judul DMP Gugat BPN ke Pengadilan. (Team).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses