LAMPUNGTODAY, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat kinerja fiskal yang solid sepanjang tahun 2025 dengan realisasi pendapatan daerah mencapai 97,08 persen. Capaian tersebut disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Laporan disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri 39 dari total 50 anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan para camat se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemaparannya, Syaiful menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik melalui DPRD.
“LKPj ini merupakan potret komprehensif atas kinerja pembangunan sepanjang tahun 2025 yang tetap berorientasi pada visi besar Lampung Selatan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.
“Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.
Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.
Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (Kmf/Ko)








