BANDAR LAMPUNG—Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, angkat bicara mengenai adanya rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, khususnya pada jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Romi Husin menekankan bahwa pelayanan publik, terutama pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan Daerah, seharusnya menjadi prioritas utama Wali Kota Bandar Lampung.
Ia mempertanyakan efektivitas pelayanan jika kepala dinas merangkap jabatan dan dinilai tidak sesuai dengan kompetensi bidang yang dipimpinnya.
Sorotan utama tertuju pada Desti Mega Putri, yang menjabat sebagai Plt Kadiskes Kota Bandar Lampung sejak Desember 2021 menggantikan dr. Edwin Rusli. Selain merangkap jabatan sebagai Kepala Bappenda, yang bersangkutan juga disoroti karena bukan berasal dari latar belakang dokter.
Menurut catatan, jabatan Plt Kadiskes Kota Bandar Lampung telah berlangsung selama empat tahun, yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam SE BKN tersebut, poin 11 menyebutkan bahwa penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal enam bulan.
Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok, sebelumnya juga menyampaikan kepada wartawan mengenai potensi pelanggaran aturan tersebut.
Ia menilai lamanya waktu penunjukan Plt, rangkap jabatan, serta ketidaksesuaian kompetensi dapat mempengaruhi kinerja dan berdampak buruk pada pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Romi Husin menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan segera melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung.
“Persoalan rangkap jabatan itu akan kita lakukan hearing segera bersama sekretaris daerah, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, tidak mengganggu pelayanan dan kegiatan akibat rangkap jabatan,” ujarnya pada Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut, Romi Husin menambahkan bahwa pihaknya berharap Wali Kota Bandar Lampung dapat menempatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kompetensi masing-masing agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Menambahkan hal itu wali kota akan menempatkan kepala OPD sesuai kompetensi sehingga berlarut dalam menyikapi ini,” katanya.
“Aturan kita akan jalankan, ketika ada rangkap jabatan dan tidak sesuai kompetensi, sehingga masyarakat dapat terlayani dan akses dengan cepat dan baik,” pungkas Romi Husin.(zld/KK vis)