Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., berencana memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung Thomas Edwin. Selasa (1/07/2025).
Diwawancara di ruang kerjanya Mukhlis Basri menegaskan pemanggilan Thomas Edwin dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait adanya dugaan Mark UP anggaran proyek tahun anggaran 2024.
Pemanggilan dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan demo yang di lakukan LSM Gembok Lampumg beberapa hari kemarin dan pemberitaan dari berbagai media.
Dimana LSM Gembok Lampung menyebut adanya dugaan penyimpangan dan Mark UP anggaran proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang telah disetujui dan dikucurkan dari APBD betul-betul digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi mark-up, maka hal itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Mukhlis Basri di Gedung DPRD Lampung, Selasa 01/07/2025).
Lebih lanjut, Komisi IV akan meminta penjelasan menyeluruh dari Kepala Dinas Perkim mengenai rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, serta pengawasan di lapangan. Komisi juga akan mengevaluasi apakah kegiatan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau hanya sekadar proyek seremonial belaka.
Pemanggilan ini dinilai penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah dan untuk menjaga akuntabilitas kinerja OPD.
“Kami ingin menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa tidak ada dana publik yang disalahgunakan. Jika perlu, hasil rapat nanti akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Provinsi Lampung Thomas Edwin belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan tersebut.Arek