BANDAR LAMPUNG—Di era digital kini banyak fiber optik (FO) yang bermunculan tanpa mengikuti regulasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkadang pamong setempat juga diduga tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu tentang aturan yang dibuat oleh Wali Kota Bandar Lampung tentang Fiber Optik (FO).
Masyarakat menginginkan wakil rakyat yang ada dikantor dewan dengan responsif untuk dapat melihat permasalahan yang terjadi, bukan duduk, diam, datang, “terang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penanaman Fiber optik,yang diduga belum mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, namun sudah tertanam di daerah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling.
Saat awak media menanyakan kepada Lurah Beringin Raya, Yuliana menjelaskan, bahwa penanaman Fiber optik tersebut sudah berkoordinasi dengannya untuk memasang tiang, namun surat izinnya belum ada hanya sedang diproses.
Pihak perusahaan vendor fiber optik tidak bisa menunjukkan izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung dan sudah kami serahkan kepada RT dan Kepala lingkungan, “urainya kepada awak media (31/12/2024).
Tampak janggal ini seperti ayam dan telur, apakah izin dulu harus terbit atau penanaman tiang dulu baru izin, seakan Lurah melepaskan tanggungjawabnya selaku Lurah dengan menyerahkan ke Kaling dan Rt.
Namun ketika mengacu Perwali no 8 tahun 2023, ketika belum ada izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung ada yang beroperasi akan dibongkar.
Ketika awak media menanyakan kepada Kadis Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi dengan tegas akan kami cek dilapangan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung tentang penataan, pengawasan, pengendalian, penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung menunjuk Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung sebagai pelaksana dalam pengawasan dan pengendalian bangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah Bandar Lampung.
Tujuan dari penataan, pengawasan, pengendalian pembangunan penyangga tiang dan jaringan kabel fiber optik udara adalah mewujudkan tertib keberadaan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah kota Bandar Lampung sehingga tertata rapih, tidak mengganggu unsur keselamatan dan tidak merusak estetika kota Bandar Lampung.
Pasal 4 Peraturan Walikota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 ayat 1 ; memiliki rekomendasi/ perizinan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan atau informatika yang ditunjuk oleh Wali Kota Bandar Lampung. (6) Keberadaan bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Sanksi administrasi
Dalam hal pemanfaatan bangunan tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya.
Bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang telah terpasang atau yang tidak sesuai dengan ketentuan infrastruktur yang terdapat dalam pasal 6, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Bandar Lampung.
Ketika ini dibiarkan, diduga akan ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga timbul kerugian negara.
Diharapkan tugas pokok dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil sikap dan adakan Rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman dengan perusahaan fiber optik yang telah diduga belum adanya izin operasional, Namun sudah melakukan penanaman tiang dan beroperasi di Kota Bandar Lampung. (zld).