Bandar Lampung – DPRD Kota Balam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait peralihan Taman Hutan Kota menjadi kawasan bisnis dengan akan dibangunnya Perumahan dan Ruko. Berlangsung di Ruang Lobby Rapat Dewan setempat, Kamis (18/01/24)
Rapat Dengar Pendapat atau Hearing digelar karena adanya penolakan dan polemik di Masyarakat tentang persoalan pembangunan Perumahan dan Ruko di Jalan Soekarno Hatta yang belum memiliki Izin Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berpotensi akan berdampak bagi warga sekitarnya.
Hearing tersebut digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dengan menghadirkan Dinas Perizinan Pemukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, LSM Laskar Lampung Lurah setempat dan Masyarakat.
Namun sayang pihak PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang sudah diundang secara resmi oleh DPRD Kota Bandar Lampung tidak datang.
Lantaran itu, keadaan hearing pun sempat memanas, pihak Laskar Lampung mengungkapkan kekecewaannya kepada Anggota Dewan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai PKS Sidik Efendi S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti atas hasil audiensi yang telah dilakukan Laskar Lampung beberapa waktu lalu
“Terkait masalah itu hari ini kami telah mengundang seluruh stakeholder terkait, dari Lurah sampai Kepala Dinas dan Bahkan BPN juga hadir”
Ia melanjutkan, dari forum ini ternyata pihak perusahaan yang telah diundang tidak hadir, dan rapat akhirnya kita tunda sampai pekan depan
“Karena kalau kita membahas tanpa adanya pihak perusahaan tak akan ketemu solusinya, makanya mohon bersabar. Kita tunda dulu sampai pekan depan” ujarnya
(Zld/De)







