BANDAR LAMPUNG—(LT)—Polemik dugaan sengketa lahan yang menyeret Sekolah Azzahra di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Ahli waris almarhum H. Muhammad Nawawi, Riva Yanuar, resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada Selasa (26/5/2026).
Langkah itu dilakukan di tengah belum tuntasnya proses penyelidikan laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilayangkan pihak ahli waris ke Polda Lampung.
Dalam surat tersebut, Riva meminta Kapolda Lampung memfasilitasi audiensi terbuka antara pihak pelapor, yakni ahli waris H. M. Nawawi, dengan pihak terlapor yang disebut dalam perkara sengketa lahan Sekolah Azzahra.
Audiensi itu diharapkan menjadi ruang terbuka untuk memperjelas seluruh dokumen, riwayat kepemilikan tanah, hingga proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“Kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, saya Riva Yanuar meminta audiensi antara pihak pelapor yaitu saya sendiri selaku ahli waris H. M. Nawawi dengan pihak terlapor Sekolah Azzahra, Siti Fatimah maupun Abi Soleh,” ujar Riva dalam keterangannya.
Riva menegaskan, pihaknya menginginkan forum tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan media massa se-Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kanwil Agraria, BPN Kota Bandar Lampung, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait agar proses penyelesaian perkara berjalan terbuka dan transparan serta tidak lagi menimbulkan gejolak maupun spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurut dia, keterbukaan menjadi langkah penting agar seluruh pihak dapat melihat langsung fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
“Untuk audiensi terbuka, kami meminta dihadirkan media se-Provinsi Lampung agar tidak ada gejolak lagi. Biar bukti lebih terang dari cahaya,” kata Riva.
Dalam pernyataannya, Riva juga mengajak seluruh pihak untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian persoalan tersebut tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ia menekankan, meskipun perkara kini telah masuk ranah hukum, pihak ahli waris masih membuka ruang silaturahmi dan musyawarah.
“Ayo kepada Pak Kapolda Lampung, kita cari jalan terbaik. Karena ini dunia pendidikan, ahli waris masih membuka pintu silaturahmi dan pintu musyawarah,” tegasnya.
Permintaan audiensi terbuka itu dinilai menjadi sinyal bahwa pihak ahli waris menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan publik, sekaligus menghindari polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekolah Azzahra maupun pihak terlapor terkait permohonan audiensi terbuka yang diajukan ahli waris H. M. Nawawi tersebut.(***)







