Lampungtoday.com – Perubahan arah kebijakan anggaran Kabupaten Lampung Selatan untuk 2026 memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu, 2 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyelesaikan rangkaian pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran daerah.
Tidak hanya menyangkut perubahan angka pendapatan dan belanja, pembahasan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Salah satu perhatian DPRD tertuju pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemampuan daerah meningkatkan pendapatan dinilai perlu berjalan beriringan dengan efektivitas penggunaan belanja agar ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Di sisi belanja, DPRD menekankan pentingnya memastikan program yang telah dianggarkan benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan hasil yang terukur bagi masyarakat.
Fungsi pengawasan DPRD pun menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan perubahan APBD. Penggunaan anggaran daerah diharapkan tidak sekadar mengejar tingkat penyerapan, tetapi juga memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi dan manfaatnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah terkait.
Dengan keputusan DPRD tersebut, Ranperda Perubahan APBD 2026 melanjutkan proses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah







