Sempat Viral Pembubaran Saat Ibadah, Jamaat GKKD Diberi Waktu 2 Tahun Urus Ijin

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG- Forkopimda Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk melaksanakan ibadah. Para jemaat juga diberikan waktu dua tahun untuk membuat perizinan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan berdasarkan hasil kesepakatan, para jemaat GKKD diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah ditempat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pengurus izin akan difasilitasi dan diperbolehkan untuk beribadah,” kata Ino usai rapat koordinasi dengan Forkopimda dilingkungan Kota Bandar Lampung, Senin (20/1) malam.

Menurutnya, Polresta Bandar Lampung juga akan memastikan keamanan jemaat GKKD pada saat pelaksanaan ibadah. Dalam waktu dekat pihak kelurahan akan melakukan koordinasi dengan pihak gereja agar kejadian tersebut tak terulang.

“Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan beribadah,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengaku menunggu rekomendasi FKUB Kota Bandar Lampung dalam memberikan verifikasi perizinan.

“Izin serta verifikasinya itu ada di kewenangan FKBU. Maka apapun rekomendasi dari FKBU, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” jelasnya.(zld/red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses