Bandar Lampung : Humas PT KAI Drive IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari menyebut dana pemanfaatan pensiun langsung yang di terima oleh eks karyawan PT KAI Divre IV Tanjung Karang Warisansi seluruhnya dikelola oleh Jiwasraya pusat.
Terkait adanya perbedaan dana yang di terima oleh Warisandi ia mengaku PT KAI Divre IV Tanjung Karang sudah mengajukan sesuai dengan aturan PT KAI Pusat.
“terkait adanya selisih dana manfaat pensiun langsung yang di terima warisandi itu bukan wewenang kami semuanya di Jiwasraya.” Tegas Zaki Senin (12/08/2024).
Terpisah Eks Karyawan PT KAI Divre IV Tanjung Karang Warisandi yang ditemui dikediamannya mengaku ada kejanggalan terkait dana manfaat pensiun langsung yang di terimanya yang seharusnya Rp.115 juta berubah menjadi Rp.15 juta rupiah.
Dalam pengakuannya ia mengaku ada kejanggalan dan aneh sebab pada SK PHK Pertama jelas tertulis dana manfaat oensiun sebesar Rp.115 juta.
Setelah terbit SK PHK ke II besaran dana manfaat pensiun langsung berubah menjadi Rp.15 juta.
“Aneh masak sk pertama 115 juta trus di sk ke dua beribah jadi rp.15 juta”. Ucap Warisandi
Arek/Red







