Bandar Lampung : KPK buka peluang ubah status pemberi gratifikasi menjadi pemberi suap lewat persidangan korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Peluang merubah status pemberi gratifikasi menjadi pemberi suap ini diutarakan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 usai persidangan korupsi Unila digelar dan dilanjutkan kembali pada 31 Januari 2023.
Menurut Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan penentuan status pemberi gratifikasi dan pemberi suap itu didasarkan penyidik KPK pada kecukupan alat bukti.
Para pihak yang ditetapkan statusnya sebagai pemberi gratifikasi, katanya, bisa saja diubah statusnya menjadi pemberi suap melalui tahap penuntutan yang dijalani Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang.
Apa yang tertuang dalam surat dakwaan belum final dan jika dalam alat bukti di dalam berkas dan barang bukti diyakini terdapat kejelasan pemberi, ada kejelasan peruntukan dan obyeknya tentunya, maka kita masukkan dalam suap.
Berikut daftar pemberian sejumlah uang yang di diduga di lakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang juga sekaligus PJ. Bupati Mesuji Sulpakar.
A. Penerimaan dari Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.
B. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta.
C. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.
D. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa di Jalan Muhammad Komarudin 12, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
Sumber : https://kirka.co/kpk-buka-peluang-ubah-status-pemberi-gratifikasi-menjadi-pemberi-suap-lewat-persidangan-korupsi-unila/







