Lampung Utara : Komisi I DPRD Lampung Utara akhirnya menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
RDP bersama dengan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diruang rapat Sekretariat DPRD, sempat berlangsung selama lebih kurang tiga jam pada Senin, 13/3/2023). RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan yang dihadiri para koleganya. Namun, lantaran pihak Pemerintah tak bisa menunjukkan ata memperlihatkan dokumen Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Subik, maka rapat ditunda.
Neki Gunawan menyampaikan, dalam persoalan ini, mereka akan segera melakukan konsultasi kepada pihak terkait. Pihak-pihak yang akan mereka mintakan pendapat itu adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Lampung.
“Jadi, kami belum mau berandai-andai mengenai langkah apa yang akan dilakukan jika memang dugaan maladministrasi itu terbukti benar adanya,” Ucapnya.
Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi merasa heran atas sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Kabag Hukumnya, karena tidak mampu memperlihatkan dokumen PAW itu.
” Mereka (Pemerintahan Lampung Utara) mengklaim pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses PAW (pemilihan antarwaktu). Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” Ketusnya.
” Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga mereka (Pemerintah) mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” Tambah Exsadi.
Menurut Exsadi, permintaan terkait hal itu tak hanya datang dari pihaknya melainkan juga dari Komisi I. Karena merasa terdesak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, bahkan sempat ingin abstain.
Sementara, Dewan Penasihat PGK Lampung Utara, Farouk Danial mengatakan, persoalan ini tidak perlu terjadi seandainya pemkab lebih cermat dalam menjalankan aturan. Ketidakcermatan itu menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik dan pengangkatan Yahya untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Poniran menjadi polemik berkepanjangan.
” Yang malu kan pak bupati dan wakilnya juga, apalagi yang ngelantik Yahya itu kan pak wakil,” Katanya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lampung Utara, Iwan Kurniawan bersikeras bahwa kebijakan pemberhentian kepala desa lama dan pengangkatan kepala desa di sana telah sesuai aturan. Dasarnya di antaranya adalah putusan PTUN Bandarlampung dan diperkuat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Lampung.
” Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” Tukasnya







