Connect with us

Tulang Bawang Barat

Dinkes Tubabarat : Penderita Sakit Jiwa Tidak Boleh Dipasung

Avatar

Published

on

Tulangbawang : UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu Poned Mulya Asri menggelar sosialisasi kesehatan jiwa, yang digelar di UPTD Puskesmas setempat di ara tersebut di kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).pada 13/09/18

Hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan Dinas Kesehatwn Tulangbawang Barat yang diwakolo oleb, Kepala Tiuh Candra Jaya Kusno, Kepala Tiuh Candra Kencana Saifullah, Kepala Tiuh Mulyo Asri Gatot dan ibu-ibu posyandu setempat.

Mewakolo Dinas Kesehatan Tulanhbaaang Barat, Mega Fitria meminta kepada seluruh jajaran kepalo tiyuh agar dapat saling bersinergi bersama dinas kesehatan,terkait data atau pun kesehatan orang sakit jiwa.

“Sebab data-data yang ada selama ini kurang valid contohnya Tiyuh Candra Kencana data di kami Dinas Kesehatan itu orang gila hanya 1 tapi setelah kami cek di lapangan faktanya lebih dari 1,jadi kita meminta kepada seluruh jajaran kepalo tiyuh di lingkup tulang bawang tengah agar dapat selalu bersinergi dengan Dinas Kesehatan keterkaitan data orang sakit jiwa,” kata nya.

Mega menambahkan untuk panganan orang sakit jiwa jangan sampai di pasung,sebab jika dia pasung bukan solusi untuk menyembuhkan tapi membuat korban malah tertekan mental nya.

“Untuk Orang gila bisa saja dilakukan pembuatan BPJS atas nama penderita gila,jika keluraga masuk pada golongan tidak mampu bisa saja kepalo tiyuh menggunakan anggaran dana desa ADD untuk membantu nya,setelah sudah mempunyai BPJS nanti penangan nya melalui UPTD Puskesmas terdekat,bila tidak sanggup akan di rujuk ke rumah sakit kurungan nyawa pesawaran”pungkas nya.

Reporter : Jonsi
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Kedapatan Menyimpan dan Pakai Sabu Sabu,Sopir Truk Sawit dan Kernetnya Diciduk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat-Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23).

Karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi bahwa adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian, tidak berselang lama melintas sebuah mobil truck yang dicurigai oleh pihak kepolisian,kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,barang bukti tersebut ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

tersangka menurut pengakuannya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman 12 tahun penjara.” Pungkasnya.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Today NEWS

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat—Tiga orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka antara lain dua laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menerangkan bahwa Satresnakorba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Iptu Yopi, minggu (30/7/2023). Pagi

Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28 tahun) alamat tiyuh Daya asri, JD laki-laki (55 tahun) alamat tiyuh karta, KD perempuan (29 tahun) alamat tiyuh Bandar dewa, Tulang Bawang Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk LE MINERALE yang terpasang 2 (dua) selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, 1 (satu) satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, 1 (satu) buah kertas alumunium voil, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku,” jelasnya.

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.”Pungkasnya.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Tulang Bawang Barat

12 Organisasi Pers di Tuba Barat Lampung Ikuti Rakor Desiminasi Informasi

Redaksi LT

Published

on

Tulangbawang Barat : Dua Belas (12) Organisasi Pers di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengikuti rapat Koordinasi Desiminasi Informasi melalui Media diruang Rapat Utama Bupati Tubaba, Rabu. 16-November-2022.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Novriwan Jaya, Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, Asisten 1 Pemkab Tubaba Bayana, Inspektur Perana Putra, Kasi Intel Kajari Tubaba, Humas Polres Tubaba, Koramil Tubaba Tengah dan 12 pimpinan organisasi Pers di Tubaba.

Dalam rapat tersebut, seluruh organisasi Pers menyampaikan aspirasi dengan membentuk forum koordinasi dan komunikasi Pers Tubaba.

Dua belas Pimpinan organisasi tersebut memberikan mandat kepada Ketua PWI Tubaba Dedi Priyon,SH sebagai Koordinator dan selaku Sekretaris Koordinator Mirhan Ketua KWRI Tubaba, dan seluruh organisasi Pers yang hadir menjadi anggota forum koordinasi.

“Forum koordinasi ini sebagai wadah komunikasi organisasi Pers guna membahas berbagai dinamika perkembangan Pers di Tubaba, sehingga pertumbuhan dan perkembangan Pers di Tubaba seimbang tugas, fungsi dan etika insan Pers” Kata Dedi Priyono

Sejumlah gagasan pimpinan organisasi, lanjut Dedi, menggagas usulan kepada pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRD Tubaba.

“Melalui rapat forum koordinasi, telah menggagas dan mengusulkan dan itu juga telah dibuatkan berita acara dan ditandatangani semua pimpinan organisasi Pers yang ada, agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembiayaan organisasi pers meliputi kegiatan-kegiatan organisasi Pers yang terverifikasi” Kata Dedi

Selain itu kata Ketua PWI Tubaba, Forum Koordinasi juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk melakukan peningkatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis, membangun kerjasama dengan Dewan Pers agar melakukan Uji Kompetensi Wartawan di Tubaba.

“Tidak hanyan UKW, pemerintah daerah menyediakan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Hari Pers Nasional di Tubaba” Kata Dedi Priyono

Sementara itu ditambahkan Ketua KWRI Tubaba, Mirhan selaku sekretaris forum koordinasi, bahwa melalui forum koordinasi menyampaikan aspirasi insan Pers, agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran belanja publikasi media kepada OPD yang memiliki digit belanja iklan.

“Misal Sekretariat DPRD mengangarkan tersendiri, BAPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPKAD, DPMT, Inspektorat dan OPD lainnya yang berpotensi memiliki regulasi anggaran belanja iklan tersendiri, dapat dianggarkan masing-masing” Kata Mirhan

Lanjut Mirhan, menyikapi besaran anggaran belanja media yang terdapat di Dinas Kominfo Tubaba dari tahun ke tahun termasuk untuk tahun 2023 dengan kisaran 4 Miliar, sedangkan pertumbuhan media yang terdata mencapai 270 media, dinilai tidak mampu mengakomodir kebutuhan masing-masing media yang terdata.

“Kita usulkan kepada Eksekutif dan Lebih Tubaba agar mengakaji dengan baik dan melakukan penambahan anggaran jika memang dianggap perlu menjalin kerjasama. Kewajiban kami dari masing-masing organisasi akan memverifikasi anggota dan medianya, sehingga kerjasama yang dibangun akan disesuaikn dengan kapasitasnya media. Profesional dan proporsional akan diutamakan, kami berharap dapat di prioritaskan ” Kata Mirhan

Lanjut Mirhan, pertumbuhan media di Tubaba begitu cepat dan berdampak pada profesional kerja wartawan, sehingga mengusulkan kepada pemerintah untuk tegas melakukan verifikasi media secara administrasi dan faktual, dengan melibatkan organisasi pers manapun dan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Jika usulan yang disampaikan dapat dijalankan oleh pemerintah daerah, kesejahteraan wartawan menjadi perhatian, kami yakin sajian berita berimbang akan menjadi produk jurnalistik yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kode etik jurnalistik.” Pungkasnya

Dua balas organisasi Pers yang hadir antara lain, PWI, IWO, KWRI, AWPI, SPRI, SMSI, JMSI, FWMHTBB, AJOI, FPII, AWASI dan Forjil.**(jns)

Continue Reading

Trending