Izin Ditolak, Siswa Diminta Pindah: Ada Apa Sebenarnya dengan SMA Siger?

banner 468x60

Bandarlampung : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandarlampung. Penolakan tersebut diputuskan setelah proses evaluasi panjang yang menemukan sejumlah persyaratan administratif dan teknis tidak terpenuhi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pengajuan izin operasional perubahan sekolah tersebut telah diajukan sejak Desember 2025. Namun, hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat kekurangan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan. Karena itu, izin operasional belum bisa kami keluarkan,” ujar Thomas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/2/2026).

Seiring penolakan tersebut, Disdikbud meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar serta kepastian status pendidikan siswa.

“Kami minta pemindahan siswa segera dilakukan agar mereka bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian administrasi dan hak pendidikan mereka,” tegas Thomas.

Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 hingga seluruh persyaratan izin operasional dinyatakan lengkap dan terpenuhi. (Duy)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses