Isu PHK PPPK Merebak, Pemkab Lampung Selatan: Hoaks!

banner 468x60

Lampung Selatan, lampungtoday Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul isu yang berkembang terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau para pegawai agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, isu tersebut muncul seiring ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, kebijakan itu tidak serta-merta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Pembatasan belanja pegawai bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini, Minggu (29/3/2026).

Rini menegaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam penganggaran, Pemkab Lampung Selatan telah menyesuaikan skema pembiayaan sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Mengacu regulasi Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tetap disesuaikan, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja guna mendukung pelayanan publik,” jelasnya.

Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau PPPK untuk terus menjaga kinerja dan meningkatkan kompetensi. Pemerintah daerah memastikan kebijakan pengelolaan ASN dilakukan secara hati-hati, terukur, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang dan bekerja secara profesional,” tegas Rini. (Rls)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses