Lampung Utara : Sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkesan ‘lembek’ saat menghadapi perusahaan menara (tower) telekomunikasi yang kedapatan melanggar aturan. Banyak pembangunan menara Base Transmission Station (BTS) yang tetap berjalan atau beroperasi meskipun belum mengantongi perizinan resmi.
Kenapa hal ini sering kali terjadi dan tidak menimbulkan efek jera? Karena, bermula dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, malah bersikap akan mempelajarinya, ketika diwawancarai doorstop saat meninjau persiapan HUT 80 Kabupaten Lampung Utara, terkait adanya pembangunan tower BTS (Base transceiver Station) di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
” Kami pelajari (dulu). Kita diskusi dengan instansi terkait (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi dan Informatika),” katanya, Jum’at (5/6/2026).
Sebenarnya, ancaman bagi perusahaan yang tak mentaati aturan perizinan dalam pembangunan tower menara BTS sudah sangat jelas.
Berikut adalah aturan baku dan sanksi yang seharusnya diterapkan bagi perusahaan tower :
– Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.
– Sanksi hukum bagi pelanggar, Pemerintah daerah berhak melakukan penutupan dan penyegelan menara yang tidak berizin.
– Pembongkaran tower ilegal atau yang tidak memenuhi syarat tata ruang dapat dibongkar paksa oleh Satpol PP.
– Denda dan Pidana, Pelanggaran atas UU Telekomunikasi tanpa izin operasi dapat berujung pada denda miliaran rupiah hingga ancaman pidana.
Diketahui, Pembangunan tower BTS (Base transceiver Station) di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara menyisakan masalah. Karena, bangunan menara tower BTS itu diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dirgantara memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tower BTS di daerah tersebut.
” Belum ada (izin PBG). Harus ada pengajuan dan memenuhi persyaratan sebelum dikeluarkan rekomendasi,” katanya sembari mengungkapkan bangunan tower BTS di Jalan Inpres juga belum memiliki rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang Disperkimciptaru keluarkan.
Lalu apa langkah nyata Disperkimciptaru menindaklanjuti adanya dugaan tower BTS liar yang sudah berdiri kokoh di wilayahnya? Dirgantara pun berdalih kewenangan untuk merekomendasikan agar bangunan itu dapat ditertibkan bukan ada di mereka.
“Laporan kepada penegak Perda (Pol.PP), eloknya dari pihak perizinan,” ucapnya.







